Examine This Report on perbankan
Secara garis besar, bank umum terbagi menjadi dua jenis, diantaranya lender umum devisa dan bank umum non devisa.Berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 1998, definisi financial institution umum yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu linta